6 Februari 2023 15:29


PENGUMUMAN TENDER

PENGADAAN SEWA SARANA PRASARANA SELEKSI NASIONAL CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

Nomor: 001/PENG/POKMIL PBJ CPPPK/BKN/11/2023



Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Seleksi Nasional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Akan melaksanakan Tender dengan pascakualifikasi untuk paket Pengadaan Sewa Sarana Prasarana Seleksi Nasional Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) secara elektronik sebagai berikut:


1.Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan : Pengadaan Sewa Sarana Prasarana Seleksi Nasional Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)

Lingkup pekerjaan : Pengadaan Sewa Sarana Prasarana Seleksi Nasional Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)

Nilai total HPS : Rp.16.595.214.563,- (Enam Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)


Sumber pendanaan : DIPA BKN PUSAT Tahun Anggaran 2023

2. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan antara lain SIUP /NIB/ Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Kualifikasi usaha: non kecil, Bidang Usaha : KBLI 77307 atau 77394 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya) atau 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer), NIB/TDP, KSWP, mempunyai/menguasai tempat usaha.

3. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat: www.lpse.bkn.go.id

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:

Jadwal dapat dilihat pada website LPSE BKN: www.lpse.bkn.go.id

5. Tender ini dilakukan mendahului penetapan DIPA, apabila dana yang digunakan untuk paket Pengadaan Sewa Sarana Prasarana Seleksi Nasional Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) belum tersedia/belum cukup tersedia atau terjadi perubahan kebijakan yang mengakibatkan jadwal tertunda atau terhenti diakibatkan pandemi covid-19, keadaan kahar atau alasan lainnya, maka Penyedia tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun baik sebagian atau seluruhnya;


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.



Jakarta, 06 Februari 2023

Kelompok Kerja Pemilihan

Pengadaan Barang/ Jasa Dalam rangka Seleksi Nasional

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)










Lampiran: